Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bittime Dukung Langkah OJK Perkuat Pengawasan terhadap Platform Kripto Tanpa Izin

Startup Indonesia Bina Kids Luncurkan Platform AI Aman & Etis untuk Anak, Raih Pendanaan Strategis dari Hasan VC Singapura

BRI Finance Optimistis Momentum GIIAS 2026 Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Kendaraan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Warga Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media11 Agustus 2026 11:18 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Selasa (11/8/2026) siang, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman, S.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Pungli, Personel Polsek Dushil Gencar Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Dengan Warga
Next Article Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Larangan Penambangan Liar Dengan Warga
Admin Media

Related Posts

Bittime Dukung Langkah OJK Perkuat Pengawasan terhadap Platform Kripto Tanpa Izin

11 Agustus 2026 12:06 PM

Startup Indonesia Bina Kids Luncurkan Platform AI Aman & Etis untuk Anak, Raih Pendanaan Strategis dari Hasan VC Singapura

11 Agustus 2026 12:06 PM

BRI Finance Optimistis Momentum GIIAS 2026 Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Kendaraan

11 Agustus 2026 12:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.