Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CLEAR Gandeng Shin Tae-yong untuk Kembangkan Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media22 Agustus 2026 4:29 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan imbauan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (22/08/2026) pukul 15.10 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Next Article CLEAR Gandeng Shin Tae-yong untuk Kembangkan Talenta Muda Sepak Bola Indonesia
Admin Media

Related Posts

CLEAR Gandeng Shin Tae-yong untuk Kembangkan Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

22 Agustus 2026 4:59 PM

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

22 Agustus 2026 4:22 PM

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Murung Raya Gelar Bakti Sosial

22 Agustus 2026 3:09 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.