Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Kebut-Kebutan di Jalan Umum, Sat Lantas Polres Sukamara Tingkatkan Monitoring Malam di Jalur Rawan Balap Liar

Jaga Situasi Tetap Kondusif hingga Malam, Polsek Pantai Lunci Tingkatkan Patroli di Lingkungan Masyarakat

Perkuat Pencegahan Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari, Polsek Jelai Laksanakan Patroli Mobile di Wilayah Hukum

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»SELAMATKAN GENERASI MUDA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN BAHAYA NARKOBA
Terkini

SELAMATKAN GENERASI MUDA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN BAHAYA NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media29 Agustus 2026 2:00 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya melaksanakan imbauan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (29/08/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI DAN IMBAUAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Next Article CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG
Admin Media

Related Posts

Cegah Kebut-Kebutan di Jalan Umum, Sat Lantas Polres Sukamara Tingkatkan Monitoring Malam di Jalur Rawan Balap Liar

20 September 2026 10:50 PM

Jaga Situasi Tetap Kondusif hingga Malam, Polsek Pantai Lunci Tingkatkan Patroli di Lingkungan Masyarakat

20 September 2026 10:50 PM

Perkuat Pencegahan Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari, Polsek Jelai Laksanakan Patroli Mobile di Wilayah Hukum

20 September 2026 10:50 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.