Kotim – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jalan A. Yani, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka yang diserahkan berinisial DEMON, anak dari LEBAI, dalam perkara tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan atau pencurian dengan pemberatan.
Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Proses tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B10/VII/2026/POLSEK ANTANG KALANG/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 9 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, Unit Reskrim Polsek Antang Kalang menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dengan dasar Surat Pengantar Tahap II Nomor: B/116/IX/RES.1.8./2026, tanggal 4 September 2026.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Muhammad Tiara, S.H., dalam keadaan aman dan lengkap.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Antang Kalang.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam tahapan penuntutan.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.
