Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Kotim Bersama Bupati Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Warga Mentaya Hilir Selatan

Sat Reskrim Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla, Lebih dari 18 Hektare Lahan Terbakar

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Admin MediaBy Admin Media17 September 2026 10:07 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) di sekitar Icon Jelawat dan Pelabuhan Pelindo Sampit dengan menyasar masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan sosialisasi secara langsung serta melalui pamflet. Masyarakat juga diberikan imbauan kamtibmas agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan Karhutla.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta ancaman pidana bagi pelanggarnya.

“Melalui kegiatan ini kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan adanya Karhutla, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat dilakukan penanganan,” ujar Kapolsek KP. Mentaya.

Personel juga memberikan pemahaman mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengingatkan masyarakat, termasuk warga pendatang yang beraktivitas di sekitar kawasan Pelabuhan Sampit, untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Sungai Sampit Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng
Next Article Polsek KP. Mentaya Laksanakan Pengaturan Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas di Sejumlah Persimpangan Sampit
Admin Media

Related Posts

Kapolres Kotim Bersama Bupati Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Warga Mentaya Hilir Selatan

17 September 2026 10:11 PM

Sat Reskrim Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan

17 September 2026 10:11 PM

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla, Lebih dari 18 Hektare Lahan Terbakar

17 September 2026 10:10 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.