Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Malam di Pelabuhan Speedboat, Pantau Aktivitas Masyarakat

Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Malam di Depan Kantor Bupati, Jaga Keamanan dan Ketertiban

Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Malam di Bundaran Besar, Pantau Situasi Kamtibmas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI PERTAMBANGAN ILEGAL
Terkini

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI PERTAMBANGAN ILEGAL

Admin MediaBy Admin Media26 September 2026 12:56 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Mandau Telawang dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Didik Purwantoro dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan imbauan pencegahan illegal mining kepada masyarakat di wilayah Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Telawang Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Sabtu (26/09/2026) pukul 09.07 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERKUAT PENCEGAHAN PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN
Next Article Sudah Menebak Dalangnya dari Trailer? Hanung Bramantyo Janjikan Plot Twist di Lobang Buaya
Admin Media

Related Posts

Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Malam di Pelabuhan Speedboat, Pantau Aktivitas Masyarakat

27 September 2026 10:08 PM

Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Malam di Depan Kantor Bupati, Jaga Keamanan dan Ketertiban

27 September 2026 10:08 PM

Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Malam di Bundaran Besar, Pantau Situasi Kamtibmas

27 September 2026 10:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.