Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PERKUAT SINERGI STRATEGIS, DANKODAERAL III MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DENGAN PT PLN

KODAERAL III DUKUNG TATA KELOLA KEUANGAN TRANSPARAN MELALUI REVIU ITJEN KEMHAN

KOWANI Luncurkan Gerakan Nasional Festival Panen Raya, Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media2 Juli 2026 4:54 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan imbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (02/07/2026) pukul 15.15 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH RUSAKNYA HUTAN AKIBAT ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA BAHAYA LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

PERKUAT SINERGI STRATEGIS, DANKODAERAL III MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DENGAN PT PLN

27 Juli 2026 5:39 PM

KODAERAL III DUKUNG TATA KELOLA KEUANGAN TRANSPARAN MELALUI REVIU ITJEN KEMHAN

27 Juli 2026 5:35 PM

KOWANI Luncurkan Gerakan Nasional Festival Panen Raya, Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

27 Juli 2026 5:24 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.